Pasal 69
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Polnam merupakan fasilitas utama dan penunjang yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sivitas Akademika dan organisasi di Polnam dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan di Polnam. (5) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.
