PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 68
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni Polnam merupakan seseorang yang telah mengikuti dan/atau lulus pendidikan yang diselenggarakan oleh Polnam.
(2) Alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang disebut Ikatan Alumni Polnam. (3) Organisasi alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polnam, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (4) Organisasi alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk di tingkat jurusan dan tingkat Polnam. (5) Struktur organisasi dan tata kerja Organisasi alumni diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Polnam.
