PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 67
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Polnam melaksanakan usaha pengembangan kepribadian, wawasan, dan kreatifitas Mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan. (3) Organisasi kemahasiswaan Polnam dibentuk atas persetujuan Direktur sebagai wahana dan pengembangan diri Mahasiswa yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nonstruktural. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
