Pasal 66
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat,
kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas Polnam dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat; j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Polnam; dan l. memperoleh layanan kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan Polnam. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Polnam;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan Polnam; d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polnam; dan f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah. (4) Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
