Pasal 73
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri dan akreditasi institusi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (4) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik serta unsur pelaksana administrasi di lingkungan Polnam. (5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
