PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Tujuan Polnam: a. menghasilkan lulusan yang berkualitas inovatif dan berdaya saing melalui penyelenggaraan sistem pendidikan; b. profesionalisme dan produktivitas Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berbasis kinerja; c. pemenuhan sarana dan prasarana dalam jumlah dan jenis yang memadai; d. pemanfaatan dan efektifitas teknologi informasi; e. menghasilkan riset terapan yang berorientasi kepulauan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatnya kesejahteraan pada masyarakat kepulauan; g. mewujudkan penjaminan mutu pendidikan; h. menerapkan manajemen keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel; dan i. mewujudkan budaya organisasi yang mendukung suasana akademik.
