PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 24
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi Polnam: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang menghasilkan lulusan yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing; b. menyelenggarakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bentuk pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat kepulauan; dan c. menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip tata pamong dan tata kelola yang baik.
