PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 26
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, Polnam menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang berisi program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
