Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polnam menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, golongan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Polnam dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Polnam dapat menerima mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. (5) Polnam wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. (6) Polnam dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polnam apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
