PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Wisuda diadakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
