Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian di Polnam merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional. (5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan. (6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (7) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (8) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual. (10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
