PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) DPT terdiri atas: a.ketua; b.sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
