PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan DPT terdiri atas unsur: a.Kementerian; b.Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI); c. perguruan tinggi; d.pakar dalam bidang ilmu; e. dunia usaha dan dunia industri. (2) Jumlah anggota DPT paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
