PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Ketua DPT dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua DPT dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris DPT. (3) Sekretaris DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas DPT sehari-hari. (4) Masa jabatan Sekretaris DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (5) Masa bakti anggota DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
