PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPT yang telah berjalan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua ketentuan mengenai tugas DPT dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
