PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 14
BAB 4 — MAJELIS DAN KOMISI
(1) DPT mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai tata kerja dan rincian tugas DPT ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
