Pasal 9
(1) KA sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) merupakan dasar penentuan sistematika JRA. (2) JRA dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip. (3) JRA paling sedikit memuat jenis Arsip, retensi Arsip, dan keterangan. (4) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. fungsi substantif; dan b. fungsi fasilitatif. (5) Fungsi substantif dan fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada pada: a. Kementerian; dan b. PTN.
(6) Jenis Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi suatu organisasi. (7) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan akumulasi dari retensi aktif dan retensi inaktif. (8) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. (9) Penetapan JRA harus mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
