PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan...
Pasal 8
(1) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan pengelompokkan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan pokok. (2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan pengelompokkan Arsip yang dihasilkan dari kegiatan penunjang (3) Fungsi substantif dan fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada pada: a. Kementerian; dan b. PTN.
