Pasal 85
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poliban meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang diperoleh berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau perolehan lain yang sah.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik negara yang dikelola oleh Poliban. (3) Perolehan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kekayaan yang diperoleh dari hibah maupun sumbangan; b. kekayaan yang diperoleh dari kontrak kerja sama; c. kekayaan yang diperoleh dari penjualan produk penyelenggaraan pendidikan; d. kekayaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan e. kekayaan yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Poliban merupakan penerimaan negara bukan pajak. (6) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Poliban dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
