Pasal 86
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Poliban.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Poliban. (3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 6 (enam) orang wakil organ Senat; b. 5 (lima) orang wakil organ Direktur; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
