PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 84
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Poliban dapat diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan Poliban yang berasal dari masyarakat dapat berbentuk: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Poliban; c. hasil kontrak kerja sama Poliban dengan pihak lain; d. hasil penjualan produk yang didapat dari penyelenggaraan pendidikan; e. bantuan sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, luar negeri dan pihak-pihak lain yang sah dan tidak mengikat; dan f. penerimaan masyarakat lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
