Pasal 81
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal Poliban merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh Poliban secara otonom atau mandiri untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Fungsi sistem penjaminan mutu internal Poliban sebagai berikut: a. bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Poliban; b. sistem untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Poliban; c. sarana untuk memperoleh status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi; dan d. sistem untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi. (3) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Poliban: a. menjamin setiap layanan akademik kepada pemangku kepentingan yang dilakukan sesuai standar yang ditetapkan; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan, khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan; dan c. mendorong semua pihak di lingkungan Poliban bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mencapai tujuan dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. (4) Sistem penjaminan mutu internal diimplementasikan pada semua bidang kegiatan Poliban, yaitu bidang: a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan b. non-akademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana. (5) Implementasi sistem penjaminan mutu internal di bidang pendidikan memperhatikan: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran; d. standar penilaian pembelajaran; e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; f. standar sarana dan prasarana pembelajaran; g. standar pengelolaan pembelajaran; dan h. standar pembiayaan pembelajaran. (6) Implementasi sistem penjaminan mutu internal di bidang penelitian memperhatikan: a. standar hasil penelitian; b. standar isi penelitian; c. standar proses penelitian; d. standar penilaian penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana penelitian; g. standar pengelolaan penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. (7) Implementasi sistem penjaminan mutu internal di bidang pengabdian kepada masyarakat memperhatikan: a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat; b. standar isi pengabdian kepada masyarakat; c. standar proses pengabdian kepada masyarakat; d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. (8) Implementasi sistem penjaminan mutu internal Poliban berpedoman pada prinsip: a. keakuratan data pada institusi poliban; b. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; c. tanggung jawab dan kebenaran; d. inovatif, kreatif dan partisipatif;
e. keseragaman metode; dan f. perbaikan secara berkelanjutan. (9) Poliban mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Poliban. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Poliban diatur dengan Peraturan Direktur.
