Pasal 80
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal. (3) Sistem penjaminan mutu internal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Poliban. (4) Sistem penjaminan mutu eksternal direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi dan/ atau lembaga akreditasi mandiri melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing- masing. (5) Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal didasarkan pada standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh Poliban.
