Pasal 79
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Poliban dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi lain, lembaga, dunia
usaha, atau pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; c. pemanfaaatan bersama berbagai sumber daya; d. pemagangan; e. penerbitan berkala ilmiah; f. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau g. bentuk lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau c. bentuk lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara melembaga dan merupakan tanggung jawab Direktur.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap pihak dan hal lain yang berkaitan dengan kerja sama. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur.
