Pasal 78
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (3) Poliban menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Poliban dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja yang diusulkan oleh Direktur kepada Menteri. (4) Pelaksanaan anggaran yang dilakukan harus sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Poliban. (5) Poliban menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (6) Laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran Poliban diaudit oleh audit internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
