Pasal 77
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana di Poliban dipergunakan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di Poliban. (2) Sarana dan prasarana di Poliban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Sarana dan Prasarana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(4) Sivitas Akademika Poliban wajib untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan sarana dan prasarana di Poliban secara bertanggung jawab. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana di Poliban diatur dengan Peraturan Direktur.
