PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 76
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Poliban. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan membina hubungan dengan Poliban dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi. (3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut Ikatan Keluarga Alumni Poliban (IKA Poliban). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Poliban.
