PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 75
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan kemahasiswaan terdiri atas kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. (2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mengembangkan kompetensi
keahlian Mahasiswa dan mengembangkan karakter unggul melalui peningkatan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, kerohanian, kewirausahaan serta pengabdian kepada masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dalam peraturan Direktur.
