Pasal 82
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi terhadap luaran penerapan sistem penjaminan mutu internal oleh Poliban untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk memperoleh status dan peringkat terakreditasi. (2) Sistem penjaminan mutu eksternal menjamin mutu program studi dan institusi secara eksternal, baik bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan Mahasiswa dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Semua unsur pelaksana akademik, unsur penunjang akademik, dan unsur pelaksana administrasi bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau institusi yang dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (4) Akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
