PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 38
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Poliban yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik kepada Direktur dan membantu memajukan Poliban. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poliban; dan d. membantu pengembangan Poliban.
