Pasal 37
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawasan terdiri dari 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian di bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawasan berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. pendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
