Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawasan memiliki tugas dan kewenangan: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawasan memberikan laporan kepada Direktur.
