Pasal 39
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur dunia usaha/industri; c. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat atau pakar pendidikan; d. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti Poliban; dan e. 1 (satu) orang dari unsur alumni. (2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
