PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 28
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, Poliban menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang Poliban yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis Poliban yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan Poliban yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
