PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 29
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Organ Poliban terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawasan; dan d. Dewan Pertimbangan.
