PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Tujuan Poliban: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing tinggi; b. menghasilkan penelitian yang mempunyai nilai manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dunia industri, dan masyarakat.
c. menghasilkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat; dan d. meningkatkan kinerja institusi melalui manajemen organisasi yang baik.
