PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 26
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi Poliban: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang berkualitas dengan didukung oleh suasana akademik yang kondusif bagi peningkatan mutu sumber daya manusia; b. melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memberi kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi serta masyarakat; dan c. melaksanakan tata kelola dan tata pamong yang menjamin peningkatan kualitas perguruan tinggi secara berkelanjutan.
