PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode Etik merupakan bentuk nilai-nilai moral, kesusilaan, kesopanan, kejujuran, profesional, integritas, dedikasi, tanggung jawab, loyalitas, kedisiplinan, dan berkepribadian luhur dalam menjalankan komitmen
institusi Poliban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
