Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan kepekaan sosial dalam menyukseskan pembangunan nasional. (2) Poliban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis pengabdian kepada masyarakat Poliban. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penelitian. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan melalui seminar ilmiah, jurnal ilmiah, media massa, dan media lain yang mudah diakses oleh masyarakat. (6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
