Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban melaksanakan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menumbuhkan budaya ilmiah melalui minat, kemampuan, dan pengalaman penelitian serta mendorong terciptanya sinergitas antar Sivitas Akademika dalam membangun kualitas pengetahuan dan teknologi rekayasa. (3) Poliban melaksanakan penelitian sesuai dengan arah perencanaan yang tertuang di dalam rencana strategis penelitian Poliban. (4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika, baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional menurut kaidah dan etika keilmuan. (5) Penelitian dapat dilakukan di laboratorium, bengkel, studio, lapangan, industri, dan tempat lainnya sesuai dengan kebutuhan penelitian. (6) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (7) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah lainnya. (8) Hasil penelitian yang merupakan kajian ilmiah dan temuan penelitian bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. (9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
