Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan mahasiswa baru di Poliban diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, dengan tetap memperhatikan kekhususan yang ada. (3) Poliban wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. (4) Poliban dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Poliban dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Poliban dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
