PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Poliban. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan pelatihan
keterampilan serta program tertentu yang berguna dalam proses pendidikan di Poliban.
