PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Banjarmasin
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban pada akhir penyelenggaraan program pendidikan mengadakan yudisium dan wisuda bagi Mahasiswa yang menyelesaikan program pendidikan. (2) Yudisium dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
