Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa Poliban dinyatakan lulus pada program studi pendidikan tertentu apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan dengan indeks prestasi kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program studi yang ditempuh serta persyaratan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelulusan Mahasiswa dinyatakan dalam 3 (tiga) kategori predikat dengan kriteria: a. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol); b. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); dan c. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian (cumlaude) dengan indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
