Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poliban melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala dalam bentuk tugas, ujian, sikap, dan kedisiplinan. (3) Penilaian tugas dan ujian di Poliban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian tes tertulis, tes lisan, dan unjuk kerja. (4) Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk penilaian dengan pengamatan oleh Dosen. (5) Penilaian kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kehadiran perkuliahan. (6) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran: a. huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; c. huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; d. huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau e. huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
