Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Etika Akademik merupakan standardisasi nilai-nilai perilaku Sivitas Akademika dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi secara akademik dan non-akademik di lingkungan pendidikan dan masyarakat sesuai dengan kaidah yang berlaku. (2) Sivitas Akademika Poliban wajib menjunjung tinggi etika akademik dalam melaksanakan tugas. (3) Sivitas Akademika yang melaksanakan kegiatan mengatasnamakan Poliban di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur. (4) Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap etika akademik dapat dikenai sanksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
