Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, administrasi umum, dan keuangan. (5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
