PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa e. pelaksanaan pembinaan hubungan dengan lingkungan; dan f. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
