PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Polimdo yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Polimdo. (2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Bagian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
