PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Umum dan Kepegawaian; dan c. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
